RENCANA AKSI NASIONAL
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral Pembangunan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional dituangkan dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 tahun 2007 dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025, yang dilaksanakan secara bertahap.
Tahun 2015 – 2019 kita memasuki Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap ke 3, RPJMN 2015-2019 bidang kesehatan dituangkan Kementerian Kesehatan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 dengan Visi “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan “
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 antara lain :
1. Penguatan pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care)
2. Penerapan pelayanan kesehatan dengan pendekatan berkelanjutan mengikuti siklus hidup manusia (continuum of care).
3. Intervensi berbasis risiko kesehatan (health risk).
Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 93 ayat 1 menyatakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2013 diperoleh hasil prevalensi karies penduduk di Indonesia sebesar 72,6%, penduduk bermasalah gigi dan mulut yang menerima perawatan dan pengobatan sebesar 31,1% serta kecenderungan indeks DMF-T 4,5. Data Riskesdas 2013 menunjukkan pula DMF-T pada anak usia 12 tahun sebesar 1,38, sedangkan WHO mengharapkan Global Goals for Oral Health 2020, target Decay, Missing, Filled–Teeth (DMF-T) pada anak usia 12 tahun < 1. Data di atas menunjukan masih tingginya masalah kesehatan gigi dan mulut di Indonesia, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam Upaya menurunkan angka kesakitan kesehatan gigi dan mulut.
Pertimbangan risiko dan dampak kesehatan gigi dan mulut menjadi perhatian pemerintah sehingga dibuat peta jalan (roadmap) pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk jangka panjang (2015-2030) yang akan diterjemahkan dalam rencana aksi yang menjadi prioritas nasional setiap lima tahun ke depan.
Peta jalan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut disusun untuk menjadi acuan bagi pemangku kepentingan/stake holder dalam perencanaan maupun pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, sehingga dapat mendukung terwujudnya Indonesia Sehat Bebas Karies 2030.
Peta jalan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut diterjemahkan dalam bentuk RAN 2015 – 2019 sebagai rencana aksi yang bersifat terintegrasi, konkrit, terukur dan dapat diimplementasikan.
Rencana aksi nasional pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2015 – 2019 untuk memperkuat pelayanan kesehatan gigi dan mulut guna mendukung tercapainya Indonesia Sehat Bebas Karies 2030.
Latar belakang ini diambil dari Rencana Aksi Kesehatan